|
Pertanyaan:
Bagaimana hukum kerja di bank syariah?? haram atau halal...? Mohon petunjuknya.. Jazakallahu khaira..
Jawaban:
بسم الله الرحمن الرحيم, الحمد لله رب العالمين وصلى الله وسلم وبارك على نبينا محمد وآله وصحبه أجمعين, أما بعد:
Hukumnya tergantung di dalam bank syariah tersebut apakah benar-benar syari’at atau tidak, jika tidak ada praktek riba dengan segala macam jenisnya maka halal hukumnya bekerja di Bank Syari’ah tersebut.
Tetapi jika di dalam bank tersebut masih terdapat praktek Riba meskipun diganti dengan nama-nama yang mungkin kelihatan syar’ie terutama bagi orang awam, tetapi sebenarnya di dalamnya masih terdapat prkatek RIba maka haram hukumnya bekerja di Bank Syari’ah tersebut.
عَنْ جَابِرٍ قَالَ لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- آكِلَ الرِّبَا وَمُوكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ.
Artinya: “Jabir radhiyallahu ‘anhu berkata: ‘Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam telah melaknat pemakan harta riba, pemberi, penulis dan kedua saksinya”, beliau bersabda: “Mereka sama (di dalam dosa).” HR. Muslim.
Pertanyaan:
Bagaimana pembagian harta peninggalan ayahnya yang murtad dia meninggalkan anak 3 dan istri?
Jawaban:
Jika bapaknya seorang murtad dan berarti dia kafir dan jika tiga anaknya dan istrinya dari kaum muslim, maka mereka (tiga anaknya dan istrinya) tidak boleh mewarisi harta bapaknya dan suaminya yang kafir tadi. Hal ini berdasarkan sebuah hadits:
عَنْ أُسَامَةَ بْنِ زَيْدٍ أَنَّهُ قَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَيْنَ تَنْزِلُ غَداً إِنْ شَاءَ اللَّهُ وَذَلِكَ زَمَنَ الْفَتْحِ فَقَالَ «هَلْ تَرَكَ لَنَا عَقِيلٌ مِنْ مَنْزِلٍ» ثُمَّ قَالَ «لاَ يَرِثُ الْكَافِرُ الْمُؤْمِنَ وَلاَ الْمُؤْمِنُ الْكَافِرَ»
Artinya: “Usamah bin Zaid radhiyallahu ‘anhu berkata: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallambersabda: “Seorang kafir tidak mewarisi seorang mukmin dan seorang mukimin tidak mewarisi seorang kafir.” HR. Ahmad dan dishahihkan oleh Al Albani di dalam kitab Shahih Al Jami’, no. 7685.Wallahu a’alam.
Pertanyaan:
Sehubungan ada hadits yangg menerangkan tentang besarnya pahala bagi orang yang menyolati sampai menguburkan mayyit,,, pertanyaannya; apakah hukum menyolatkan mayyit bagi seorang perempuan,,jazakalloh khoir sebelumnya
Jawaban:
Boleh seorang wanita menshalati seorang jenazah, karena tidak ada nash yang mengkhususkan shalat jeazah hanya untuk lelaki, maka dikembalikan kepada keumuman syari’at yaitu syari’at Islam umum untuk lelaki dan perempuan kecuali jika ada dalil pengkhususan.
Tetapi perlu diingat seorang perempuan dimakruhkan untuk mengikuti jenazah, berdasarkan hadits Ummu ‘Athiyyah radhiyallahu ‘anha:
(نُهِينَا عن اتِّبَاعِ الجنائز، ولَمْ يُعْزَمْ علينا)
Artinya: “Kami dilarang untuk mengikuti jenazah akan tetapi tidak ditekankan kepada kami (larang tersebut).” HR. Bukhari dan Muslim.
Al Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah berkata:
أي ولم يؤكد علينا في المنع كما أكد علينا في غيره من المنهيات، فكأنها قالت: كره لنا اتباع الجنائز من غير تحريم, وقال القرطبي ظاهر سياق أم عطية أن النهي نهي تنزيه وبه قال جمهور أهل العلم ومال مالك إلى الجواز وهو قول أهل المدينة ويدل على الجواز ما رواه بن أبي شيبة من طريق محمد بن عمرو بن عطاء عن أبي هريرة أن رسول الله صلى الله عليه و سلم كان في جنازة فرأى عمر امرأة فصاح بها فقال دعها يا عمر الحديث وأخرجه بن ماجة والنسائي
Artinya: “Maksudnya adalah tidak ditekankan atas kita larangannya sebagaimana ditekankan atas kita dalam larang-larangan lainnya, seakan-akan beliau (Ummu Athiyyah) berkata: “Dimakruhkan bagi kita untuk mengikuti jenazah tanpa pengharaman”, berkata Al Qurthuby: “Terlihat jelas redaksi lafazh Ummu ‘Athiyyah bahwa larangan adalah larangan anjuran dan ini adalah pendapatnya kebanyakan para ulama. Dan Imam Malik condong kepada pendapat boleh (wanita mengikuti jenazah) dan ini adalah pendapat penduduk kota Madinah, dalil yang menunjukkan akan kebolehan adalah apa yang diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah dari jalan Muhammad bin ‘Amr bin ‘Atha dari Abu Hurairahradhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam suatu ketika pada seorang jenazah, lalu umar melihat seorang perempuan, maka beliau meneriaki perempuan tersebut, kemudian Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Biarkan dia, wahai Umar.” Diriwayatkan oleh Ibnu Majah dan An Nasai tetapi hadits ini adalah hadits lemah dilemahkan oleh Al ALbani di dalam Dha’if Al Jami’, no. 2987.
Wallahu a’lam.
*) Dijawab oleh Ahmad Zainuddin, 22 Rabi’ul Awwal 1433H, Dammam KSA
Bagaimana hukum kerja di bank syariah?? haram atau halal...? Mohon petunjuknya.. Jazakallahu khaira..
Jawaban:
بسم الله الرحمن الرحيم, الحمد لله رب العالمين وصلى الله وسلم وبارك على نبينا محمد وآله وصحبه أجمعين, أما بعد:
Hukumnya tergantung di dalam bank syariah tersebut apakah benar-benar syari’at atau tidak, jika tidak ada praktek riba dengan segala macam jenisnya maka halal hukumnya bekerja di Bank Syari’ah tersebut.
Tetapi jika di dalam bank tersebut masih terdapat praktek Riba meskipun diganti dengan nama-nama yang mungkin kelihatan syar’ie terutama bagi orang awam, tetapi sebenarnya di dalamnya masih terdapat prkatek RIba maka haram hukumnya bekerja di Bank Syari’ah tersebut.
عَنْ جَابِرٍ قَالَ لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- آكِلَ الرِّبَا وَمُوكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ.
Artinya: “Jabir radhiyallahu ‘anhu berkata: ‘Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam telah melaknat pemakan harta riba, pemberi, penulis dan kedua saksinya”, beliau bersabda: “Mereka sama (di dalam dosa).” HR. Muslim.
Pertanyaan:
Bagaimana pembagian harta peninggalan ayahnya yang murtad dia meninggalkan anak 3 dan istri?
Jawaban:
Jika bapaknya seorang murtad dan berarti dia kafir dan jika tiga anaknya dan istrinya dari kaum muslim, maka mereka (tiga anaknya dan istrinya) tidak boleh mewarisi harta bapaknya dan suaminya yang kafir tadi. Hal ini berdasarkan sebuah hadits:
عَنْ أُسَامَةَ بْنِ زَيْدٍ أَنَّهُ قَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَيْنَ تَنْزِلُ غَداً إِنْ شَاءَ اللَّهُ وَذَلِكَ زَمَنَ الْفَتْحِ فَقَالَ «هَلْ تَرَكَ لَنَا عَقِيلٌ مِنْ مَنْزِلٍ» ثُمَّ قَالَ «لاَ يَرِثُ الْكَافِرُ الْمُؤْمِنَ وَلاَ الْمُؤْمِنُ الْكَافِرَ»
Artinya: “Usamah bin Zaid radhiyallahu ‘anhu berkata: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallambersabda: “Seorang kafir tidak mewarisi seorang mukmin dan seorang mukimin tidak mewarisi seorang kafir.” HR. Ahmad dan dishahihkan oleh Al Albani di dalam kitab Shahih Al Jami’, no. 7685.Wallahu a’alam.
Pertanyaan:
Sehubungan ada hadits yangg menerangkan tentang besarnya pahala bagi orang yang menyolati sampai menguburkan mayyit,,, pertanyaannya; apakah hukum menyolatkan mayyit bagi seorang perempuan,,jazakalloh khoir sebelumnya
Jawaban:
Boleh seorang wanita menshalati seorang jenazah, karena tidak ada nash yang mengkhususkan shalat jeazah hanya untuk lelaki, maka dikembalikan kepada keumuman syari’at yaitu syari’at Islam umum untuk lelaki dan perempuan kecuali jika ada dalil pengkhususan.
Tetapi perlu diingat seorang perempuan dimakruhkan untuk mengikuti jenazah, berdasarkan hadits Ummu ‘Athiyyah radhiyallahu ‘anha:
(نُهِينَا عن اتِّبَاعِ الجنائز، ولَمْ يُعْزَمْ علينا)
Artinya: “Kami dilarang untuk mengikuti jenazah akan tetapi tidak ditekankan kepada kami (larang tersebut).” HR. Bukhari dan Muslim.
Al Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah berkata:
أي ولم يؤكد علينا في المنع كما أكد علينا في غيره من المنهيات، فكأنها قالت: كره لنا اتباع الجنائز من غير تحريم, وقال القرطبي ظاهر سياق أم عطية أن النهي نهي تنزيه وبه قال جمهور أهل العلم ومال مالك إلى الجواز وهو قول أهل المدينة ويدل على الجواز ما رواه بن أبي شيبة من طريق محمد بن عمرو بن عطاء عن أبي هريرة أن رسول الله صلى الله عليه و سلم كان في جنازة فرأى عمر امرأة فصاح بها فقال دعها يا عمر الحديث وأخرجه بن ماجة والنسائي
Artinya: “Maksudnya adalah tidak ditekankan atas kita larangannya sebagaimana ditekankan atas kita dalam larang-larangan lainnya, seakan-akan beliau (Ummu Athiyyah) berkata: “Dimakruhkan bagi kita untuk mengikuti jenazah tanpa pengharaman”, berkata Al Qurthuby: “Terlihat jelas redaksi lafazh Ummu ‘Athiyyah bahwa larangan adalah larangan anjuran dan ini adalah pendapatnya kebanyakan para ulama. Dan Imam Malik condong kepada pendapat boleh (wanita mengikuti jenazah) dan ini adalah pendapat penduduk kota Madinah, dalil yang menunjukkan akan kebolehan adalah apa yang diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah dari jalan Muhammad bin ‘Amr bin ‘Atha dari Abu Hurairahradhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam suatu ketika pada seorang jenazah, lalu umar melihat seorang perempuan, maka beliau meneriaki perempuan tersebut, kemudian Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Biarkan dia, wahai Umar.” Diriwayatkan oleh Ibnu Majah dan An Nasai tetapi hadits ini adalah hadits lemah dilemahkan oleh Al ALbani di dalam Dha’if Al Jami’, no. 2987.
Wallahu a’lam.
*) Dijawab oleh Ahmad Zainuddin, 22 Rabi’ul Awwal 1433H, Dammam KSA
Althofunnissa
Terikat,
Nasib_masa depanku
tergenggam di tanganmu
Aku punya hak
Tanpa bisa kugunakan
Karena apa yang
kuinginkan
Adalah apa yang
nyaris kau sebut
Kemustahilan
Aku adalah aku yang
ketika ada
kau acuhkan
dan aku adalah aku
yang ketika ingin berbelok
kau tahan
aku tau banyaknya
badai di luar sana
tapi yang kuinginkan
hanya
membuat keputusan
yang akan
melajukanku
pada harap yang
terpendam
entah berkelok,
entah curam
mimpi, berapa
bintangku yang mati?
Kau tak pernah
memaksa, aku mengerti
Tapi aku pun terlalu
pengecut
Untuk memilih
mimpiku sendiri
Harap,
Ketika bertemu
dengan pencipta
Menyela dalam diam
Ini aku, sang
pemimpi
Yang terlalu
pengecut untuk bangun
Karna tak ingin
melukaimu,
Hanya ketika siluet
ada
Rasaku yang menjelma
Menghentak dada
Lebih keras dari
seharusnya
Tidak boleh ada
galau
Karna hidupku adalah
pasti
Menangis sajalah!
Biar jingga tau kau
utuh menjingga
Bukannya memucat tak
tentu arah
Meniupkan rona ke
tebing yang menanti
Tertawa sajalah!
Karna jingga tau kau
slalu jingga
Tak pernah pucat
menyisir langkah
Menghirup sesaknya
keniscayaan
hingga akhir
berlinang lelah
Ketika lelah dan
Tanya bertemu
Yang ada hanyalah
kebisuan
Yang bergemerisik
tajam
Menjembatni hati
kita
Dalam tatap yang
terluka
Kau berbincang dalam
anganmu
Menanyakan luka
Yang ditorehnya
bertahun-tahun
Tanpa penjelasan
Kau menghujaninya
dengan teriakan
Memaki-maki dalam
Keabu-abuan hidupmu
Yang digoreskannya
kelam
Dalam duniamu,
Yang hanya ada aku
dan kamu
Atau kita yang
memudar
Kau mengikatnya
dalam
Pandora yang tak kau
tau nmanya
Ia hidup dalam
utopiamu
Tanpa sekalipun
berani kau tanyai
s.i.a.pa. k.a.m.u?
dan kenapa tak henti
usik aku?!
Kerinduan buncahi
sepi
Lelapnya lelah yang
usik aku
Berharap saja tak
jatuhkan bidak
Yang kujaga
langkahnya untukmu
Suara dalam hujan
Ada yang tau
bagaimana rasanya merindu?
Aku tau,
Saat kau, berada
dalam keramaian
Tapi yang kau ingat
justru ia
Atau kau
Berbaring di lantai
Mendengarkan hujan
kepalamu kosong
tapi penamu tak bisa
berhenti mengingatnya
menyatu dalam
tumpukan salju
penat berkejaran
dengan sang waktu
matamu tajam
membisikkan sebait lagu
sunyi…
hanya wajahmu yang
bisa kubaca
menudingku dengan
penuh kepedihan
bertanya tentang
kisahmu yang mengusang
meangapa begitu
cepat rasaku menghilang
Disinilah angkuh
menjulang
Tebar nestapa sendu
dalam mendung yang gelisah
Sejujurnya tak ada
dendam yang berkarang
Tak pula mimpi buruk
memaksa berbayang
Lihatlah luka yang
sudah buat siapapun terluka
Fikirlah, berapa
banyak luka menganga
Sampai kapan kau
rela terus terluka?
-ntah-
Slalu aku…
Sakiti kamu
Hinga waktu
merampasmu dariku
-secret oriental-
Adalah kisah,
sejarah yang tergolek lesu
Pada sudut jiwamu,
denyut yang membisu
Telah tersesat,
sekali lagi tersesat
Tak tentu arah
hingga kau lelah
Dalam dadamu yang
terdalam
Ada sekam yang
membara
Dalam diammu yang
terdiam
Kau berdiri
menyambut hujan
Ada badai dalam
gerimis yang kau jelang
Tak hanya benci
dalam setiap jurang yang kau gali
Terikat,
Nasib_masa depanku
tergenggam di tanganmu
Aku punya hak
Tanpa bisa kugunakan
Karena apa yang
kuinginkan
Adalah apa yang
nyaris kau sebut
Kemustahilan
Aku adalah aku yang
ketika ada
kau acuhkan
dan aku adalah aku
yang ketika ingin berbelok
kau tahan
aku tau banyaknya
badai di luar sana
tapi yang kuinginkan
hanya
membuat keputusan
yang akan
melajukanku
pada harap yang
terpendam
entah berkelok,
entah curam
mimpi, berapa
bintangku yang mati?
Kau tak pernah
memaksa, aku mengerti
Tapi aku pun terlalu
pengecut
Untuk memilih
mimpiku sendiri
Harap,
Ketika bertemu
dengan pencipta
Menyela dalam diam
Ini aku, sang
pemimpi
Yang terlalu
pengecut untuk bangun
Karna tak ingin
melukaimu,
Hanya ketika siluet
ada
Rasaku yang menjelma
Menghentak dada
Lebih keras dari
seharusnya
Tidak boleh ada
galau
Karna hidupku adalah
pasti
Menangis sajalah!
Biar jingga tau kau
utuh menjingga
Bukannya memucat tak
tentu arah
Meniupkan rona ke
tebing yang menanti
Tertawa sajalah!
Karna jingga tau kau
slalu jingga
Tak pernah pucat
menyisir langkah
Menghirup sesaknya
keniscayaan
hingga akhir
berlinang lelah
Ketika lelah dan
Tanya bertemu
Yang ada hanyalah
kebisuan
Yang bergemerisik
tajam
Menjembatni hati
kita
Dalam tatap yang
terluka
Kau berbincang dalam
anganmu
Menanyakan luka
Yang ditorehnya
bertahun-tahun
Tanpa penjelasan
Kau menghujaninya
dengan teriakan
Memaki-maki dalam
Keabu-abuan hidupmu
Yang digoreskannya
kelam
Dalam duniamu,
Yang hanya ada aku
dan kamu
Atau kita yang
memudar
Kau mengikatnya
dalam
Pandora yang tak kau
tau nmanya
Ia hidup dalam
utopiamu
Tanpa sekalipun
berani kau tanyai
s.i.a.pa. k.a.m.u?
dan kenapa tak henti
usik aku?!
Kerinduan buncahi
sepi
Lelapnya lelah yang
usik aku
Berharap saja tak
jatuhkan bidak
Yang kujaga
langkahnya untukmu
Suara dalam hujan
Ada yang tau
bagaimana rasanya merindu?
Aku tau,
Saat kau, berada
dalam keramaian
Tapi yang kau ingat
justru ia
Atau kau
Berbaring di lantai
Mendengarkan hujan
kepalamu kosong
tapi penamu tak bisa
berhenti mengingatnya
menyatu dalam
tumpukan salju
penat berkejaran
dengan sang waktu
matamu tajam
membisikkan sebait lagu
sunyi…
hanya wajahmu yang
bisa kubaca
menudingku dengan
penuh kepedihan
bertanya tentang
kisahmu yang mengusang
meangapa begitu
cepat rasaku menghilang
Disinilah angkuh
menjulang
Tebar nestapa sendu
dalam mendung yang gelisah
Sejujurnya tak ada
dendam yang berkarang
Tak pula mimpi buruk
memaksa berbayang
Lihatlah luka yang
sudah buat siapapun terluka
Fikirlah, berapa
banyak luka menganga
Sampai kapan kau
rela terus terluka?
-ntah-
Slalu aku…
Sakiti kamu
Hinga waktu
merampasmu dariku
-secret oriental-
Adalah kisah,
sejarah yang tergolek lesu
Pada sudut jiwamu,
denyut yang membisu
Telah tersesat,
sekali lagi tersesat
Tak tentu arah
hingga kau lelah
Dalam dadamu yang
terdalam
Ada sekam yang
membara
Dalam diammu yang
terdiam
Kau berdiri
menyambut hujan
Ada badai dalam
gerimis yang kau jelang
Tak hanya benci
dalam setiap jurang yang kau gali